Sebagai warganegara yang baik tentunya akan selalu mentaati segala peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, salah satunya adalah membayar pajak. Karena bagaimanapun pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh wajib pajak setelah menikmati berbagai fasilitas publik yang disediakan oleh pemerintah.
Baik itu berupa jalan raya, gedung pelayanan publik seperti rumah sakit, dan fasilitas-fasilitas publik lainnya. Atau wajib pajak tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah, baik itu izin bangunan, izin usaha, dan lain sebagainya.
Nah, setiap wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tahapan Cara Lapor SPT Tahunan dengan E-Filing
Perlu diketahui bahwa lapor SPT Tahunan ini dapat dilakukan secara online melalui e-Filing. Lantas, bagaimana caranya? Mari kita cermati di bawah ini cara mengisi e-Filing SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Buka situs pelaporan pajak pilihan Anda, lalu klik login.
- Selanjutnya, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password akun DJP Online Anda, dan juga kode keamanan (captcha). Lalu klik login untuk masuk ke akun e-Filing Anda.
- Pilih layanan e-Filing di homepage situs pelaporan pajak.
- Klik “Buat SPT” pada layar.
- Ikuti panduan pengisian e-Filing agar muncul form pelaporan yang sesuai. Untuk formulir 1770 S tersedia pilihan apakah Wajib Pajak ingin mengisi SPT dengan bentuk formulir atau dengan panduan.
- Pilih tahun pajak yang akan dilapor dan status SPT (normal atau pembetulan).
- Jika Anda memiliki bukti potong, maka pilih menu tambah bukti potong. Isi data formulir dengan nama dan NPWP dari pemotong/pemungut pajak, nomor dan tanggal bukti potong/pemungutan pajak, dan jenis serta jumlah pajaknya. Kemudian, pilih menu simpan.
- Klik langkah selanjutnya, isi jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan Anda.
- Ketika sudah selesai, selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi daftar penghasilan dalam negeri lainnya, bila ada. Penghasilan ini contohnya seperti bunga deposito, sewa kontrakan, dan lainnya.
- Selanjutnya, Anda akan ditanya apakah Anda mempunyai penghasilan luar negeri atau tidak. Jika punya, maka berikutnya Anda harus mengisi penghasilan neto (bersih) luar negeri yang Anda dapatkan.
- Masukkan penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak seperti sumbangan.
- Lalu masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh final seperti hadiah undian.
- Masukkan daftar harta Anda kemudian utang yang masih dimiliki seperti kredit motor.
- Langkah berikutnya, tambahkan tanggungan yang dimiliki.
- Isi bagian zakat/sumbangan wajib yang Anda pernah bayarkan ke lembaga yang disahkan pemerintah.
- Kemudian pilih status kewajiban perpajakan suami istri.
- Isi informasi soal pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24, pembayaran PPh pasal 25, dan pokok SPT PPh 25 (bila ada).
- Pada tahap ini, Anda akan memasuki bagian perhitungan PPh yang terutang. Di halaman ini akan terlihat apakah status SPT Anda Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.
- Apabila semua informasi yang diisi sebelumnya sudah dianggap benar, masukkan kode verifikasi pada kolom yang ditentukan. (Dalam hal ini, kode verifikasi akan dikirimkan ke email yang Anda daftarkan).
- Usai kode verifikasi dimasukkan, maka Anda sudah sukses dalam melakukan e-Filing SPT Tahunan Anda. Mudah kan?
Demikianlah artikel kali ini tentang cara Laporan SPT Tahunan. Semoga informasi ini bermanfaat.
