OJK luncurkan peta jalan perasuransian 2023-2027

OJK luncurkan peta jalan perasuransian 2023-2027
untuk memberikan arah pengembangan, kita setuju menyusun peta jalan penguatan perasuransian Indonesia 2023-2027

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Penguatan kemudian juga Pengembangan Industri Perasuransian 2023-2027 sebagai panduan arah regulasi guna memperkuat industri perasuransian Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, serta juga Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, peta jalan atau roadmap tersebut dirancang selaras dengan aturan dalam Undang-Undang Pengembangan kemudian juga Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

“Nah untuk memberikan arah pengembangan, kita setuju menyusun peta jalan penguatan perasuransian Indonesia 2023-2027. Kita mengembangkan tapi harus jelas roadmap-nya. Dan masing-masing mempunyai komitmen yang digunakan digunakan sejenis untuk menjalankan ini,” kata Ogi dalam acara Peluncuran Peta Jalan Penguatan kemudian Pengembangan Industri Asuransi 2023-2027 pada tempat Jakarta, Senin.

Peta Jalan Penguatan lalu juga Pengembangan Industri Perasuransian 2023-2027 mencakup visi pengembangan regulasi empat tahun ke depan melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko, pengaturan produk-produk serta perlindungan konsumen.

Ogi menjelaskan, visi hal itu didasarkan pada upaya simultan penyelesaian isu terkini (current issue) dan pengembangan industri asuransi.

Dalam upaya penyelesaian isu terkini, peta jalan ditunjukkan guna menggerakkan penyelesaian asuransi yang bermasalah, sekaligus menciptakan komunikasi umum yang digunakan mana efektif terkait penanganan perusahaan bermasalah.

Kemudian dalam rangka pengembangan sektor perasuransian, ada tiga lapis (layer) pengawasan yang mencakup pertama, penguatan internal sektor perasuransian. Kedua, penguatan profesi kemudian lembaga penunjang. Serta ketiga, penguatan peran dari OJK sebagai regulator.

Ogi mengungkapkan, tahun ini OJK menargetkan 9 POJK baru terkait dengan industri asuransi. Dari 9 POJK tersebut, 4 POJK telah terjadi lama dikeluarkan, sedangkan 5 POJK lain masih dalam tahap harmonisasi Kementerian Hukum lalu HAM (Kemenkumham).

Agar melakukan konfirmasi regulasi tetap sejalan dengan peta jalan, OJK menghasilkan satuan tugas (taskforce) yang difungsikan guna mengevaluasi implementasi Peta Jalan Penguatan juga Pengembangan Industri Perasuransian 2023-2027.

"Kita perlu ada komitmen bersama, bagaimana kita sanggup meyakinkan umum terhadap industri asuransi. Makanya tema yang mana mana kita ambil itu adalah restoring confidence in the insurance industry,” ujar Ogi.

Pada kesempatan yang dimaksud sama, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan Peta Jalan Perasuransian merupakan cita-cita bersama industri asuransi sebagai panduan dalam menentukan strategi bisnis.

Oleh akibat itu, jelas Budi, industri asuransi jiwa sangat menyambut baik hadirnya roadmap ini yang tersebut digunakan menjadi penyempurnaan peta jalan industri asuransi jiwa.

“Apresiasi yang digunakan tinggi kami sampaikan kepada OJK yang dimaksud yang disebut telah dilakukan lama melibatkan seluruh asosiasi perasuransian dalam proses penyusunan sampai pada proses peluncuran. Kami percaya bahwa roadmap ini akan menjadi panduan bagi kami dalam menciptakan industri asuransi jiwa yang mana dimaksud sehat juga berkualitas, bertumbuh serta dihargai penduduk Indonesia,” pungkasnya.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *