Dalam perkembangan asuransi jiwa terdapat beberapa perubahan setelah adanya Dodson’s principle yang memberikan pernyataan asuransi berbentuk asuransi bersama atas kebertahanan hidup, tidak terdapat batasan dalam keanggotaan, para anggota memiliki laba serta ikut memikul beban kerugian secara berimbang, premi tahunan diberikan sesuai dengan jenis pekerjaan dan wanita dibawah usia 50 tahun dan tipe asuransi mencakup jangka waktu tahunan, kurun waktu beberapa tahun maupun seumur hidup. Asuransi memiliki tiga komponen risiko yaitu risiko menimbulkan implikasi kerugian, risiko dengan unsur ketidakpastian dan risiko timbul karena satu dan beberapa penyebab.
Risiko dalam asuransi diartikan sebagai kemungkinan mengalami kerugian, ketidak pastian, peluang rugi, penyimpanan kenyataan dari hasil yang diinginkan, peluang atau kemungkinan terjadi hal-hal berbeda dari hasil semula yang diharapkan. Karakteristik risiko dibagi atas area dengan risiko yang jarang terjadi dengan nilai kerugian rendah, area dengan risiko yang jarang terjadi dengan nilai kerugian tinggi, area dengan risiko yang sering terjadi namun nilai kerugian rendah, dan area dengan risiko sering terjadi dengan nilai kerugian besar. Dalam Heinrich Triangle dijelaskan tiga risiko kecelakaan dimana tingkat tertinggi cedera besar, cedera ringan dan tidak ada cedera.
Dalam asuransi juga dikenal peril dan hazard. Peril merupakan bahaya bila kondisi tersebut menyebabkan kerugian. Sedangkan hazard akan memperbesar terjadinya bahaya dan memperbesar kemungkinan kerugian yang dialami. Berikut adalah jenis hazard :
- Physical hazard, hazard yang ditimbulkan karena karakter fisik dari risiko seperti sistem keamanan toko, konstruksi bangunan, kabel listrik pendek.
- Moral hazard, hazard yang timbul karena ada faktor manusia khususnya pada tertanggung contohnya mengemudi dalam kecepatan tinggi dan tidak jujur.
- Legal hazard, hazard yang ditimbulkan karena peraturan perundang-undangan yang ditaati menjadi penyebab terjadi atau peningkatan peluang dari kerugian.
Asuransi jiwa memiliki klasifikasi risiko seperti risiko finansial dan non finansial. Risiko finansial merupakan risiko yang berdampak kerugian dari nilai uang dan risiko non finansial merupakan risiko yang kerugiannya tidak mampu dinilai dengan uang. Terdapat juga risiko murni dan spekulatif, risiko murni terjadi yang menimbulkan kerugian dan risiko spekulatif yang menimbulkan kerugian dan juga menimbulkan keuntungan.
Risiko khusus merupakan risiko yang bersifat pribadi dan hanya dirasakan secara lokal dan risiko fundamental merupakan risiko yang tidak hanya mengenai orang tertentu melainkan risiko yang memberikan dampak secara luas. Selain itu, terdapat istilah risiko statis yang memiliki risiko tidak diakibatkan ekonomi dan risiko dinamis yang memberikan kerugian karena perubahan dalam ekonomi.
Berikut adalah tahapan yang dilakukan perusahaan asuransi dalam menangani risiko :
- Mengidentifikasi terlebih dahulu risiko yang sudah ada dan mungkin akan dihadapi oleh perusahaan.
- Menganalisa pola risiko dan mengevaluasi risiko kemudian ditinjau dari nilai risiko dan frekuensi kejadian risiko.
- Mengendalikan risiko dengan pengendalian fisik dan pengendalian finansial.
Risiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah risiko murni dan risiko khusus. Asuransi hanya akan menanggung risiko yang dapat dinilai berdasarkan nilai uang dan memiliki sifat sama dan dalam jumlah besar yang sama sehingga akan memudahkan diprediksi terjadinya risiko dan memperkirakan besaran kerugian yang terjadi. Risiko dalam asuransi harus terjadi secara kebetulan bukan karena disengaja dan diperkirakan dengan adanya bukti kejadian yang menyebabkan kerugian pada tertanggung. Asuransi akan berperan dalam mengalihkan risiko dari tertanggung kepada perusahaan asuransi dengan tertanggung melakukan pembayaran premi dan penanggung akan membayar ganti rugi sesuai dengan ketentuan dalam polis.
Asuransi jiwa memiliki prinsip insurable interest, utmost good faith, indemnity, proximate cause, subrogation dan contribution. Salah satu produk perlindungan jiwa terbaik dengan berbagai risiko akan ditanggung adalah I Love Life dari Astra. Flexi Life adalah produk asuransi yang memberikan manfaat sesuai dengan usia pada saat mendaftar. Jika usia masuk 18 hingga 45 tahun akan mendapatkan uang pertanggungan Rp5 miliar, usia masuk 46 hingga 55 tahun dengan uang pertanggungan maksimal Rp2 miliar dan usia 56 hingga 60 tahun maksimal uang pertanggungan Rp1 miliar. Jumlah uang pertanggungan akan semakin besar diberikan bila pada usia dini karena risiko yang ditimbulkan masih rendah sedangkan semakin tinggi usia maka semakin tinggi risiko yang akan diterima.
